Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rikwanto: Dul Bisa Dipidana Menurut UU Perlindungan Anak

Abdul Qodir Jaelani (13), belum ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Rikwanto: Dul Bisa Dipidana Menurut UU Perlindungan Anak
Warta Kota/Alex Suban
Warga berusaha mengevakuasi korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut mengakibatkan 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka-luka. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul), 13, menjadi salah satu korban luka dalam peristiwa ini. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Qodir Jaelani (13), anak bungsu musisi Ahmad Dhani bersama mantan istrinya Maia Estianty, belum ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.

Dul, sapaan akrab Abdul Qodir Jaelani, pengendara mobil Mitsubishi Lancer B 80S AL, disebut- sebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (8/9/2013) pukul 00.45 WIB.

"Belum ada penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan (Dul) bisa dikenakan UU Lalulintas Pasal 310 karena kelalaian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu siang.

Namun, Rikwanto menuturkan tidak menutup kemungkinan kalau penyidik nantinya menetapkan Dul sebagai tersangka.

"Kalau berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi menjurus ke status tersangka, nanti ditetapkan," imbuhnya.

Menurutnya, kemungkinan Dul berstatus tersangka tersebut tak akan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

"Secara peraturan, bisa dipidana. Dalam UU Perlindungan Anak, batasnya 12 tahun. Sedangkan dia berumur 13 tahun. Tapi nanti lihat saja dalam prosesnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas