Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rikwanto: Dul Bisa Dipidana Menurut UU Perlindungan Anak

Abdul Qodir Jaelani (13), belum ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Qodir Jaelani (13), anak bungsu musisi Ahmad Dhani bersama mantan istrinya Maia Estianty, belum ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut.

Dul, sapaan akrab Abdul Qodir Jaelani, pengendara mobil Mitsubishi Lancer B 80S AL, disebut- sebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan maut yang terjadi pada Minggu (8/9/2013) pukul 00.45 WIB.

"Belum ada penetapan tersangka, tapi yang bersangkutan (Dul) bisa dikenakan UU Lalulintas Pasal 310 karena kelalaian, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Minggu siang.

Namun, Rikwanto menuturkan tidak menutup kemungkinan kalau penyidik nantinya menetapkan Dul sebagai tersangka.

"Kalau berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi menjurus ke status tersangka, nanti ditetapkan," imbuhnya.

Menurutnya, kemungkinan Dul berstatus tersangka tersebut tak akan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Secara peraturan, bisa dipidana. Dalam UU Perlindungan Anak, batasnya 12 tahun. Sedangkan dia berumur 13 tahun. Tapi nanti lihat saja dalam prosesnya," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas