DPR Usul Anak Ahmad Dhani Dijerat UU Peradilan Anak
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai kasus tabrakan mobil yang melibatkan anak Ahmad Dhani hingga 6 tewas harus mendapat perhatian.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakotalive.com
Abdul Qodir Jailani, anak bungsu Ahmad Dhani siuman setelah mengalami tabrakan maut di Tol Jagorawi, Dul segera dilarikan ke Rumah Sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai kasus tabrakan mobil yang melibatkan anak Ahmad Dhani hingga 6 tewas harus mendapat perhatian.
Apalagi karena anak Ahmad Dhani itu baru berusia 13 tahun.
"Iya itu masalah yang perlu mendapat atensi khusus karena ada nyawa yang menghilang. Aparat harus menggunakan UU Sistem Peradilan Anak dalam memproses kasus tersebut," kata Gede Pasek ketika dikonfirmasi, Senin (9/9/2013).
Sebelumnya diberitakan, mobil yang dikendarai anak Ahmad Dhani menabrak dua mobil lainnya di Tol Jagorawi Kilometer 8, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB.
Dul merupakan satu dari 11 korban luka dalam kecelakaan tersebut dan enam orang lainnya tewas.
Berita Rekomendasi