Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Benget Situmorang

Terhadap diri terdakwa wajib diberi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan atas perbuatan tersangka tidak ada yang meringankan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pertimbangan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Benget Situmorang
kompas.com
Benget Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Jakarta Timur Ibnu Suut memiliki pertimbangan tersendiri atas tuntutan kepada terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang (36) dan Tini. Dalam kesimpulan tuntutannya tidak ada pertimbangan yang meringankan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut kami selaku penuntut umum mengambil kesimpulan bahwa benar telah diperoleh bukti yang cukup atas kesalahan terdakwa untuk pembuktian dakwaan penuntut umum," kata Ibnu dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Timur, Pulo Gebang, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Saat membacakan tuntutan, semua unsur dari tindak pidana yang didakwa yaitu pasal 340 telah terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara hukum.

"Seperti dalam dakwaan pertama, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan hukuman tersebut. Selama persidangan telah ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari kesalahan ataupun tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas dirinya terdakwa," tuturnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan berat JPU atas tuntutan hukuman mati. Terdapat 11 poin sebagai berikut.

-Perbuatan terdakwa sangat sadis.
-Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
-Terdakwa tidak mempunyai rasa kasihan terdapat sesama manusia
-Terdakwa sebelum menghabisi korban, terlebih dahulu disiksa keji dengan memasukkan kepalan tangan kedalam alat kelamin korban.
-Terdakwa memasukkan botol aqua berisi air panas kedalam kelamin korban
-Terdakwa telah memotong-motong tubuh korban secara sadis.
-Terdakwa memakan hati korban untuk dijadikan sop.
-Terdakwa tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa atas kejadian tersebut.
-Sifat itu dari perbuatan sendiri.

"Terhadap diri terdakwa wajib diberi hukuman setimpal dengan kesalahannya, dan atas perbuatan tersangka tidak ada yang meringankan," kata JPU.

BERITA REKOMENDASI

Persidangan selama 30 menit itu pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 16 September mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas