Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Aipda Sukardi Boleh Tinggal di Rumah Dinas Polri

Berbagai bantuan sebagai rasa belasungkawa atas tewasnya Aipda Sukardi, diberikan ke sang istri, Tirta Sari (44).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai bantuan sebagai rasa belasungkawa atas tewasnya Aipda Sukardi, diberikan ke sang istri, Tirta Sari (44).

Bahkan, kini rumah dinas yang ditempati keluarga almarhum, di asrama polisi, RT 08/06 Blok J No 15, Cipinang, Jakarta Timur, diperpanjang izin huninya.

Itu diungkapkan Kepala Urusan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat Polri Komisaris A Wase Ismail, saat mendatangi rumah keluarga almarhum, Kamis (11/9/2013) siang. Pihaknya telah memberikan Surat Izin Penghunian (SIP) rumah dinas tersebut.

"Kami berikan surat perpanjangan SIP kepada keluarga almarhum, jadi keuarga bisa menempati, sampai nanti mereka punya rumah sendiri," kata Ismail, seusai memberikan surat tersebut, Kamis (12/9/2013) siang.

Menurut Ismail, kedatangannya ke rumah almarhum untuk meneruskan perintah Kapolri, memberikan SIP tersebut.

Sementara, lanjut Ismail, SIP biasanya dihentikan, setelah tiga bulan penghuni tidak berdinas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau penghuni rumah dinas sudah tidak berdinas lagi, dalam waktu tiga bulan harus meninggalkan rumah dinas tersebut, tapi ini menjadi atensi atau perhatian Kapolri, diberikan izin sampai pihak keluarga punya rumah sendiri. Sedangkan perpanjangan SIP, biasanya dilakukan setiap tiga tahun sekali," jelasnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas