KPAI Tidak Setuju Dul Dipenjara
Komisioner KPAI M. Ihsan berpendapat, pihaknya menilai kasus Dul jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli terkait kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13).
Komisioner KPAI M. Ihsan berpendapat, pihaknya menilai kasus Dul jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan. Dan lebih baik nantinya Dul ditempatkan di pusat rehabilitasi.
"Di kacamata undang-undang perlindungan anak, manakala anak dibawah umur terjerat kasus pidana, untuk proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik," terang M. Ihsan, Kamis (12/9/2013) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Ditlantas Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut menurut Ikhsan, selain diperiksa terkait kasus lalu lintasnya, penyidik juga harus memiliki perspektif lain dalam yakni pelindungan anak. Sehingga menurutnya Dul tidak perlu disidang apalagi hingga dimasukkan ke penjara.
Pertimbangannya, kata Ihsan yakni mengacu pada psikologis sang anak sendiri. Pasalnuya jika sang anak dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel jika dia adalah mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa.
"Label itu akan mempengaruhi psikis daripada sang anak itu sendiri," katanya.