Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Penembakan Briptu Ruslan Berbeda dengan di Kuningan

Ronny menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Motif Penembakan Briptu Ruslan Berbeda dengan di Kuningan
ISTIMEWA
Briptu Ruslan Kusuma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menganggap peristiwa penembakan di Depok, Jawa Barat, punya motif berbeda dengan penembakan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan, kejadian di Depok terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, dengan korban bernama Briptu Ruslan Kusuma, anggota Sabhara Baharkam Mabes Polri, ketika sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC.

"Setelah anggota tersebut mencuci sepeda motornya di tempat pencucian sepeda motor, di dekat perumahan Bhakti ABRI. Tepatnya ada lapangan sepak bola di Perumahan Bakti ABRI," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).

Korban yang berpakaian sipil, lanjutnya, meninggalkan tempat pencucian motor, lalu dibuntuti empat orang yang bersepeda motor juga, kemudian ditembak kakinya dan dirampas sepeda motornya," tutur Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2013).

Setelah kejadian itu, Briptu Ruslan di bawa ke Rumah Sakit Sentra Medika Depok, kemudian dirujuk ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk pengangkatan proyektil.

"Pengangkatan proyektil harusnya di Rumah Sakit Polri, kalau ada proyektilnya, pasti di-rontgen dulu. Nanti pasti ada koordinasi dengan Kabiddokkes Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Kapolda Metro Jaya, paparnya, langsung memimpin upaya pencarian para pelaku, bekerja sama dengan Kapolda Jawa Barat, karena Depok berbatasan dengan Polda Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Ronny menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Penembakan terjadi saat korban menggunakan pakaian sipil, sehingga tidak tampak identitas sebagai anggota Polri.

"Ini modus operandinya berbeda dengan kasus di Kuningan. Ini nyata-nyata tujuannya perampasan sepeda motor. Pasalnya 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas