Ahmad Dhani Hadiri Pemakaman Robby
Musisi Ahmad Dhani datang ke pemakaman Robby Yassar Affan, di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2013) siang.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani datang ke pemakaman Robby Yassar Affan, di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2013) siang.
Robby merupakan satu di antara penumpang Grand Max yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan putra bungsu Dhani, AQJ (13) alias Dul (13), di Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari.
Dhani bersama anak buahnya dari Republik Cinta Manajemen (RCM), tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 12.15 WIB, dengan menumpangi Toyota Alphard warna hitam.
Setiba di lokasi pemakaman, Dhani yang mengenakan kemeja hitam, langsung menyalami paman almarhum, Zakaria, mantan istri, Ade Natra Tilofa, dan anak Robby, Alif Muhammad Belfas.
Setelah beberapa saat berbincang dengan keluarga almarhum, Dhani mengambil posisi berjongkok di depan makam Robby. Selanjutnya, Dhani menengadahkan kedua tangan dan berdoa.
Usai berdoa, Dhani beranjak menuju ibunda Robby, Zahermi (60), yang tengah duduk di mobil. Dhani pun langsung mencium tangan Zahermi seraya menyampaikan duka cita dan permintaan maaf.
"Maaf ya, Bu," ucap Dhani.
Robby menjadi korban ketujuh yang meninggal dunia, pasca-kecelakaan maut yang terjadi di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari.
Daihatsu Gran Max yang ditumpangi Robby bersama 12 teman lainnya, dihajar mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yang hilang kendali dan berpindah jalur.
Sejak dirawat, Robby didiagnosis mengalami trauma di bagian dada yang cukup parah. Enam penumpang Gran Max yang lebih dulu meninggal dunia dan telah dimakamkan adalah Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45).
Sementara, korban luka kini menjadi delapan orang, yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).
Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty terbukti sebagai pengemudi kendaraan yang menjadi pemicu awal kecelakaan, berdasarkan fakta dalam olah tempat kejadian perkara.
Dul terancam pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan acaman hukuman enam tahun penjara. (*)