Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FKP3 Jawa Barat Siap Mediasi

Rencana Forum Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) yang berencana akan melakukan mediasi mendapat apresiasi.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in FKP3 Jawa Barat  Siap Mediasi
NET

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Rencana Forum Pensiunan Penuntut Pesangon (FKP3) yang berencana akan melakukan mediasi mendapat apresiasi. Setelah Lampung, FKP3 Jawa Barat menyatakan kesiapannya melakukan permohonan mediasi kepada pihak Kemenakertrans.

Humas FKP3 Jawa Barat, Nana Suryana, menyatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah kongkrit agar upaya mediasi itu bisa segera terlaksana. Namun, ia tidak menampik masih adanya desakan untuk melakukan demonstrasi dari pimpinan gerakan itu.

“Kami tunggu langkah konkrit kapan mediasi dilaksanakan. Kami terbuka untuk menempuh cara itu, apalagi pihak manajemen BRI memang siap mau mediasi. Intinya, yang kami cari cara win-win solution aja,kami siap lakukan mediasi,” tutur Nana Suryana, Senin (16/9).

Menurutnya, FKP3 Jawa Barat siap melakukan mediasi sebagaimana yang dilakukan FKP3 Lampung yang lebih dulu  bersikap. Langkah ini, katanya,  tentu sudah melalui pembicaraan yang intensif dengan para pensiunan yang selama ini memperjuangkan hak-haknya. Opsi mediasi yang diambil oleh pensiunan Jawa Barat dilandasi oleh semangat kekeluargaan untuk menyelesaikan perselisihan ini.

“Kami kan juga ikut membesarkan BRI. Tentu kami tidak mau berkonflik dengan manajemen BRI jika ada iktikad baik penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkasnya

Juru bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari optimis, ada sinyal positif dari para pensiunan yang tergabung dalam FKP3 Lampung untuk menerima tawaran mediasi. Menurutnya, adanya saling pengertian di antara elemen FKP3 dari berbagai daerah yang mendorong elit FKP3 melakukan mediasi sebagai langkah tepat dan bijaksana.

“Para pensiunan BRI itu memang sudah datang ke Kemenakertrans. Kami sarankan mereka agar melanjutkan itu. Pemerintah harus terlibat untuk langkah mediasi kalau kedua belah pihak sudah tidak mampu. Dan mediasi yang dilakukan juga harus tetap mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perusahaan masing-masing,” ujar Dita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas