Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

PK Bapas Siap Dampingi Dul Hadapi Proses Peradilan

UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), baru akan diberlakukan pada Juli 2014.

Penulis: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pengawasan (PK Bapas), siap mendampingi AQJ alias Dul, bocah 13 tahun yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dalam menghadapi proses peradilan.

UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), baru akan diberlakukan pada Juli 2014.

Tapi, bukan berarti Dula tidak akan mendapat pendampingan dari PK Bapas. PK Bapas siap mendampingi AQJ, setelah kesehatannya pulih.

Dalma menghadapi proses hukum, AQJ sedapat mungkin harus mendapatkan keadilan yang menjunjung tinggi asas restoratif dan hak-hak anak.

Peran PK Bapas sesuai UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), adalah bersama-sama penegak hukum lain, mengupayakan proses peradilan anak dengan pendekatan keadilan restoratif, berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak dengan melakukan pendampingan, bimbingan, dan pengawasan.

PK Bapas akan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas), untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber (orangtua, lingkungan masyarakat, sekolah, korban, dan penyidik), demi hukum yang berkeadilan dan mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas