Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dishub: Pencopotan Pentil Sepeda Motor untuk Efek Jera

Penertiban yang dilakukan hanya mencabut pentil dan mengempiskan ban kendaraan oleh Dishub, dan tilang oleh pihak kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat M Akbar menjelaskan, pencopotan pentil sepeda motor yang memarkir liar kendaraannya, untuk memberikan efek jera.

Sebab, menurut Akbar, mereka telah melanggar Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Penertiban yang dilakukan hanya mencabut pentil dan mengempiskan ban kendaraan oleh Dishub, dan tilang oleh pihak kepolisian.

"Sosialisasi tidak boleh parkir di depan Roxi Mas, sudah berkali-kali diberikan kepada masyarakat, khususnya tukang parkir yang dikelola masyarakat. Tapi, sampai sekarang masih banyak yang parkir tidak pada tempat yang ditentukan," tutur Akbar, Selasa (17/9/2013).

Akbar membantah pihaknya menerima setoran dari para juru parkir. Akbar berjanji menjelaskan jika anggotanya menerima setoran dari petugas parkir, dan tidak akan segan-segan memecat anggotanya.

"Kalau memang ada anggota kami yang terima uang setoran, lapor saja ke kami. Saya tidak segan-segan akan pecat anggota saya jika terbukti menerima uang setoran," tegas Akbar.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun juru parkir dalam penertiban kali ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tadi tidak ada yang punya, jadi kami mengambil pentilnya saja. Kalau ada di tempat, pasti akan ditilang oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, parkir liar sepeda motor di sepanjang Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu polisi.

Sebanyak 375 kendaraan roda dua yang parkir di depan pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas atau di bawah flyover Roxy Mas, dicabut pentilnya.

Sehingga, roda depan dan belakang kendaraan kempis. Setelah pentil dicopot, pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menempelkan stiker bertuliskan bahwa pentil dicabut oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas