Moratorium Mall, Jokowi Tak Ingin Dipusingkan Soal Prosedural
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan izin pembangunan mall yang diajukan oleh pengembang dapat saja ia mentahkan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan izin pembangunan mall yang diajukan oleh pengembang dapat saja ia 'mentahkan' tanpa memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tidak perlu memakai Pergub," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Joko Widodo juga tidak ingin terlalu dipusingkan mengenai izin pembangunan Mall yang diajukan pengembang harus mengikuti prosedural.
"Ya begitu saja. Kok seringnya dipusingkan dengan hal-hal seperti itu sih," ucap mantan Walikota Solo ini.
Joko Widodo sendiri sebelumnya mengungkapkan hingga kini masih ada sekitar 14 izin pembangunan mall yang belum diberi izin. Joko Widodo menegaskan tidak akan menandatangani permohonan izin tersebut.
"Saya sudah stop dalam artian enggak akan tandatangan itu (izin) lagi. Ada 14 mall yang belum direalisasi," ucap pria yang akrab disapa Jokowi ini.