Bercelana Pendek, Kopda DK Dijemput POM AL
Kopda DK dengan menggunakan kaos dan celana pendek serta tangan terborgol
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan awal oknum anggota TNI Angkatan Laut yang diduga terlibat dalam penyekapan dan penyiksaan, Kopda DK, dijemput petugas POM AL dari Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (18/9/2013).
Kopda DK dengan menggunakan kaos dan celana pendek serta tangan terborgol, hanya bisa tertunduk saat digiring petugas POM AL ke mobil patroli.
Empat petugas POM AL memilih berjalan cepat saat ditanya para wartawan tentang tindak lanjut kasus oknum anggota ini.
Kopda DK merupakan satu diantaranya delapan orang yang diamankan dari lokasi penyekapan dan penyiksaan di ruko penyedia jasa keamanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk Nomor 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa (17/9/2013) malam.
Tujuh orang lainnya, yakni Sukardiman, Sulaiman, Mustofa, Agus Prawoto, Udi Asrudi, Dul Jari, dan mantan anggota TNI bernama Riswanto alias Gagak.
Dua korban yang berhasil dibebaskan polisi dari lokasi, yakni warga asal Palembang bernama Ali Arifin (49) dan warga asal Cilacap bernama Ahmad Zamani (32). Arifin mengaku sudah disekap selama satu setengah bulan dan Zamani selama empat hari.
Selama disekap, kedua orang tersebut mendapat penyiksaan hingga ancaman akan dibunuh bila tidak segera melunasi utangnya. Bahkan, Zamani mengaku dipaksa untuk mengolesi balsem pada kemaluannya.
Penyekapan yang dilakukan oleh orang-orang penyedia jasa keamanan ini diduga atas permintaan orang yang memiliki piutang terhadap Arifin dan Zamani.