Delapan Orang Diamankan dari Lokasi Penyekapan Taman Sari
Polsek Taman Sari mengamankan delapan orang dari lokasi penyekapan dua warga di sebuah ruko penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri.
Penulis: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Taman Sari mengamankan delapan orang dari lokasi penyekapan dua warga di sebuah ruko penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Rabu (18/9/2013) dini hari.
Kedelapan orang tersebuti dimankan ke Polsek Taman Sari atas dugaan melakukan penyekapan dan penyiksaan terhadap Ahmad Zamani (32) dan Ali Arifin (49).
Dari kedelapan orang tersebut, seorang di antaranya merupakan anggota aktif TNI AL, Lantamal III berinisial Kopda DN.
"Kalau yang satunya lagi sudah tidak aktif di TNI, dia sudah dipecat dari kesatuannya sejak lama," ujar Kapolsek Taman Sari, Komisaris Polisi Adi Vivid Bachtiar saat berbincang dengan Tribun di kantornya, Rabu (18/9/2013).
Rencananya, oknum anggota TNI AL akan diserahkan ke POM AL untuk diproses di kesatuannya. Pantauan Tribunnews.com, dua anggota POM AL tengah menunggu proses pemeriksaa awal yang dilakukan penyidik Polsek Taman Sari.
Dari lokasi penyekapan, petugas menyita barang bukti berupa sebuah senjata api jenis merk Baretta, satu buah airsoft gun, sepucuk senapan angin laras panjang, sembilan buah senjata tajam serta 15 butir peluru tajam, dan sebuah mobil operasional.
"Ini digunakan untuk menakut-nakuti korban. Senjata airsoft gun tersebut milik oknum TNI," jelas Adi.
Menurut Adi, ketujuh warga tersebut bisa dikenakan pasal tentang penyekapan, penyiksaan, dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal. "Saksi yang akan diperiksa delapan orang dan korban dua orang. Penentuan tersangka setelah dilakukan pemeriksaanlah," ujar Adi.