Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Bos Penyekap Taman Sari

Pria yang telah menjadi DPO tersebut diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan penyiksaan

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Polisi Buru Bos Penyekap Taman Sari
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ahmad Zamani (32), warga Cilacap yang menjadi salah seorang korban penyekapan, duduk istirahat di sela pemeriksaan di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013) dini hari. Zamani bersama warga Palembang, Ali Arifin (49), disekap dan disiksa di sebuah ruko penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Polsek Metro Taman Sari memburu bos perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 120-D, Taman Sari, Jakarta Barat. Pria yang telah menjadi DPO tersebut diduga terlibat dalam aksi penyekapan dan penyiksaan terhadap dua warga di dalam ruko perusahaannya.

"Saya tidak bisa memberitahukan inisialnya. Tim sedang bergerak, nanti bisa mengganggu tim. Nanti kalau ada hasil perkembangan, saya beritahu," ujar Wakil Kepala Polsek Metro Taman Sari, AKP Erick Frendriz, saat berbincang dengan Tribunnews.com di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut Erick, bos perusahaan penyedia jasa keamanan tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri ke imigrasi untuk orang tersebut.

"Rencananya hari ini kami ajukan cekal untuk dia agar dia tidak bisa kabur ke luar negeri. Karena kami tahu dia suka keluar negeri," jelas Erick.

Penyekapan yang dilakukan perusahaan penyedia jasa keamanan ini terbongkar oleh kepolisian setelah adanya laporan warga.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Polsek Metro Taman Sari menggerebek ruko tempat kantor PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), yang terletak di bilangan Jalan Hayam Wuruk. Benar saja, dari lokasi, petugas mendapati dua warga, Ali Arifik (49) dan Ahmad Zamani, dalam keadaan disekap dengan tangan terborgol.

Petugas mengamankan delapan orang, termasuk seorang oknum anggota TNI AL dan mantan anggota TNI, dari lokasi penggerebekkan. Selain itu, petugas menemukan sepucuk senjata api lengkap dengan 15 butir peluru, air softgun, serta sembilan senjata tajam, termasuk mandau.

Berita Rekomendasi

Penyekapan yang dilakukan oleh orang-orang penyedia jasa keamanan ini diduga atas permintaan orang yang memiliki piutang terhadap Arifin dan Zamani.

Selama disekap, kedua korban mengaku mendapat penyiksaan hingga ancaman akan dibunuh bila tidak segera melunasi utangnya. Bahkan, Zamani mengaku dipaksa untuk mengolesi balsem pada kemaluannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas