Vanny Rossyane Terancam Hukuman Mati
Tersangka pemilik 0,87 gram narkoba jenis sabu, Vanny Rossyane, terancam pidana hukuman mati.
Penulis: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemilik 0,87 gram narkoba jenis sabu, Vanny Rossyane, terancam pidana hukuman mati.
Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari menuturkan, pihaknya sudah menetapkan model panas Vanny Rossyane sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Mantan kekasih terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Arman menjelaskan, Vanny bisa diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Pasalnya 112 ayat 1, subsider 127 ayat 1. Hasil uji urin dengan menggunakan tes laboratorium, hasilnya positif. Dengan demikian, memang pernah menggunakan sabu. Hasil cek urin itu metamphetamine atau sabu," katanya.
Selain menguasai narkoba, Vanny juga diketahui menyalahgunakan narkoba jenis sabu dengan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong yag terbuat dari kemasan air mineral dan satu buah korek api.
Arman menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki dan memeriksa Vanny terutama terkait kepemilikan sabu yang disita dari tangannya.
"Asal barang masih dalam penyelidikan. Karena penangkapan ini dengan proses yang singkat. Kami akan periksa marathon untuk buktikan kepemilikan dan apa keterlibatan yang bersangkutan. Yang menjadi fokus kami keterkaitan tersangka dengan barang bukti," jelasnya.
Arman menuturkan, penangkapan terhadap Vanny bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan singkat.
"Saat penggeledahan di sebuah kamar, kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram yang ditemukan di atas meja, satu paket sabu seberat 0,58 gram di dalam laci meja, alat hisap, cangklong, dan dua buah handphone serta mengamankan satu perempuan yang saat ini jadi tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Vanny sempat membuat heboh dengan ceritanya soal skandal Lapas Cipinang. Vanny mengaku bahwa dirinya kerap berhubungan seks dan memakai sabu di ruangan di Lapas Cipinang dan ruang kerja kalapas bersama Freddy Budiman. Pengakuan ini membuat Kalapas Thurman Hutapea dicopot jabatannya, beberapa waktu lalu.
Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman yang diduga mendapat perlakuan istimewa di dalam tahanan Cipinang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Klas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
Freddy Budiman merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 15 Juli 2013 karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012 lalu.
Ekstasi itu dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer. Selain Jakarta, ia juga mengedarkan ekstasi ke Bandung, Surabaya, Medan, dan Makasar.