Polisi Pertemukan Korban Penyekapan dengan Keluarganya
Menurut Adi, saat ini kedua korban masih berada dalam pengamanan di kantornya.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memertemukan korban penyekapan ruko, Ahmad Zamani dan Ali Sunan Arifin, dengan pihak keluarga, di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (19/9/2013) petang.
"Iya, rencananya sore ini. Keluarga yang dijemput, keluarga dari korban yang dari Cilacap. Mungkin sedang dalam perjalanan," tutur Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid Bachtiar, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/9/2013).
"Kalau keluarga korban yang dari Lubuklinggau, saya belum tahu pasti, kanit yang menangani. Mudah-mudahan keluarga dari kedua korban bisa dipertemukan hari ini," imbuhnya.
Menurut Adi, saat ini kedua korban masih berada dalam pengamanan di kantornya.
"Nanti saya jelaskan bila keluarga korban sudah datang," ujarnya.
Selasa (17/9/2013) malam, jajaran petugas Polsek Metro Taman Sari menggerebek sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk Nomor 120 D, yang menjadi tempat penyekapan dua warga, Ahmad Zamani (32) dan Ali Sunan Arifin (49).
Ruko tersebut menjadi kantor dari perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM).
Diduga, keduanya disekap para pelaku karena masalah utang piutang. Ali mengaku disekap selama satu setengah bulan, dan Mazani disekap selama empat hari.
Kedua pria tersebut mengaku mendapatkan penyiksaan yang sadis, dan ancaman dibunuh dari para pelaku, selama penyekapan. Bahkan, Mazani mengaku dipaksa mengolesi kemaluannya sendiri dengan balsam.
Selain membebaskan kedua korban, petugas mengamankan delapan orang, termasuk seorang anggota TNI, Kopda DK.
Dari lokasi penyekapan, petugas menyita barang bukti berupa empat hasil rekaman kamera pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV), laptop, monitor CCTV, sepucuk senjata api Beretta beserta 15 butir peluru tajam, satu pistol airsoft gun, sepucuk senapan angin, sembilan jenis senjata tajam berupa mandau, pisau dan sangkur, serta sebuah minibus bertuliskan 'Patroli'.
Dalam pengembangan penyidikan, petugas telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dan empat orang lainnya dari PT BJM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Selain Kopda DK, seorang tersangka yang masih buron bernama Jayadi. Dia merupakan anggota TNI aktif, dan masuk struktur organisasi PT BJM. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.