Vanny Merasa Dijebak Lalu Mogok Makan
Vanny Rosyane mengaku sakit hati merasa dijebak oleh Anggitasari dan Freddy Budiman, mantan kekasihnya
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com - Vanny Rosyane mengaku sakit hati merasa dijebak oleh Anggita sari dan mantan kekasihnya, yang juga terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Menurut kuasa hukumnya, Windu Wijaya, kliennya sampai mogok makan selama ditahanan.
Meski mogok makan, kata Windu, kondisi Vanny masih sehat. Namun secara psikologis, dia tertekan.
"Kalau sehat sih sehat, hanya tertekan psikisnya karena merasa dijebak," kata Windu di Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Menurut Windu, kedatangan Vanny ke kamar 917 Hotel Mercure kamar undangan dari seseorang yang bernama Harun. Harun adalah teman lama Vanny. Namun, Windu tak begitu mengenal sosok Harun.
"Menurut cerita Vanny, Harun adalah keturunan India. Entah WN India, atau hanya keturunan. Saya harap polisi menangkap Harun untuk mengetahui siapa yang menjebak Vanny," kata dia.
Windu menambahkan, Vanny mengaku tidak mengetahui adanya dua paket narkoba seberat 0,27 gram di atas meja dan 0,58 gram di dalam laci meja.
Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari mengaku belum mengetahui siapa sosok Harun yang disebut-sebut Vanny itu. Pada saat ditangkap pun, Vanny sedang sendirian di dalam kamar.
"Silakan nanti dalam pemeriksaan itu dijebaknya seperti apa, yang dimaksud menjebak itu siapa," jelas Arman.
Namun dijelaskannya, saat ditangkap, Vanny hanya seorang diri di kamar 917 Hotel Mercure dan dalam kondisi mabuk serta terpengaruh narkotika.
Vanny telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.
Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.