Korban Penyekapan Mengaku Tidak Dendam
Ali Arifin, satu dari dua orang yang disekap di sebuah ruko Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengaku tak menaruh dendam terhadap para pelaku.
Penulis: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Arifin, satu dari dua orang yang disekap di sebuah ruko Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengaku tak menaruh dendam terhadap para pelaku.
Ali menuturkan, Kamis (19/9/2013), sudah mendengar bos PT Banteng Jaya yakni Zein Kuanda yang menjadi otak penyekapannya, telah ditangkap polisi.
"Aku dendam sih enggak ada. Bukannya sudah pasrah atau bagaimana, tapi karena ini kan sudah ditangani sama aturan hukum. Yah, aku percaya sama polisi dan terima kasih untuk polisi," terang Ali.
Ali mengaku, selama disekap dan disiksa ia masih diberikan hidup. Ia menganggap dirinya sudah mati karena jika dibunuh pun keluarganya tidak akan tahu.
Selama ini Ali sudah berpasrah kepada allah lantaran setiap hari disiksa, diancam dibunuh.
Sebelumnya diberitakan, Selasa (17/9/2013) malam, jajaran petugas Polsek Metro Tamansari menggerebek sebuah ruko di Jalan Hayam Wuruk Nomor 120D, yang menjadi tempat penyekapan dua warga, Ahmad Zamani (32) dan Ali Sunan Arifin (49).
Ruko tersebut menjadi kantor dari perusahaan penyedia jasa kemanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM). Diduga keduanya disekap oleh para pelaku karena masalah utang-piutang. Ahmad Zamani dituduh berhutang Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Ali Arifin dituduh berhutang Rp 500 juta. Ali Arifin mengaku disekap selama satu setengah bulan dan Mazani disekap selama empat hari. Kedua pria tersebut mengaku mendapatkan penyiksaan yang sadis dan ancaman dibunuh dari para pelaku selama penyekapan.
Bahkan, Mazani mengaku dipaksa mengolesi kemaluannya sendiri dengan balsem.
Selain membebaskan kedua korban, polisi telah menangkap 11 orang termasuk seorang anggota TNI, Kopda DK alias Daniel.
Tiga orang lainnya masih berstatus buron termasuk anggota TNI aktif bernama Jayadi. Ke-14 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka..
Dari lokasi penyekapan, petugas menyita barang bukti berupa empat hasil rekaman kamera pemantau atau Closed Circuit Television (CCTV), laptop, monitor cctv, satu pucuk senjata api (senpi) Beretta beserta 15 butir peluru tajam, satu pistol air softgun, satu pucuk senapan angin, sembilan jenis senjata tajam berupa mandau, pisau dan sangkur, serta sebuah mini bus bertuliskan 'Patroli'.