Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Penyanderaan Masih Buron

Tiga dari 14 orang tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap dua warga di ruko Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, masih buron.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Tiga Tersangka Penyanderaan Masih Buron
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Korban penyekapan, Sunan Ali Arifin (kiri) dan Ahmad Zamani (tengah) berbincang dengan keluarganya di Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (19/9/2013). Ahmad dan Sunan dibebaskan oleh anggota Kepolisian pada 17 September 2013 lalu, setelah disekap oleh sekelompok orang karena terlibat masalah utang piutang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari, sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus penyekapan, dan penyiksaan terhadap dua warga di ruko Jalan Hayam Wuruk No 120-D, Tamansari, Jakarta Barat..

Penyekapan dilakukan di sebuah kantor perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Banteng Jaya Mandiri (BJM).

Sembilan tersangka sudah berhasil ditangkap, dan ditahan di Polsek Metro Tamansari. Mereka adalah, Kopda DK, Riswanto alias Gagak (mantan anggota TNI), Sulaiman, Saryanto, Mustofa, Duljani, Udi Asrudi, Sukardiman, dan Agus Prayoto.

Sementara lima tersangka lain, ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Komisaris PT BJM, Zein Kuanda; Direktur PT BJM Haryanto; Udin, Julius alisa Rustam, dan Jayadi (anggota TNI).

Dengan ditangkapnya Zein dan Haryanto, kekinian tersisa tiga tersangka yang masih menjadi buronan. Ketiganya, yakni Udin, Julias alias Rustam, dan Jayadi.

"Ada dua DPO dari sipil yang akan kami kejar. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri agar mempermudah proses lebih lanjut," kata Kapolsek Tamansari Komisaris Adi Vivid Bachtiar, di kantornya, Kamis (19/9/2013).

Berita Rekomendasi

Para tersangka yang telah ditangkap, dikenakan pasal tentang penculikan, penganiayaan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam (Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951). Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

"Untuk yang anggota TNI, Jayadi, itu kami serahkan dan koordinasikan dengan POM," imbuhnya.

Menurut Adi, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat adanya pihak ketiga atau pemesan jasa debt collector tersebut. "Pihak ketiga itu yang meminta bantuan untuk menagih utang dari perusahaan tersebut," jelas Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas