LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan Vanny Rossyane
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan terhadap Vanny Rossyane.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan terhadap Vanny Rossyane. LPSK akan mempelajari lebih dulu permohonan Vanny lantaran statusnya kini tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,88 gram.
"Permohonan Vanny telah kami terima Kamis lalu.Saat ini kami sedang menelaah permohonan yang bersangkutan terkait syarat formil dan materiil mengingat posisinya sebagai tersangka," tulis Humas LPSK Maharani Siti Shopia kepada Tribunnews.com.
LPSK juga sudah mendengar permintaan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana agar sebaiknya Vanny diberikan perlindungan. Denny sebelumnya mengatakan bahwa Vanny ini whistleblower yang mengungkap skandal nyabu dan fasilitas mewah di Lapas Narkoba Cipinang yang dinikmati gembong narkoba Freddy Budiman.
Denny juga menyebut,sebaiknya Vanny direhabilitasi, bukan malah dipenjarakan.
LPSK pun berjanji akan mempertimbangkan masukkan Denny Indrayana. "Kami akan pertimbangkan kontribusinya dalam membongkar jaringan narkoba," jelas Maharani.