Polisi Telisik 'Pemesan' Arifin dan Zamani
Aparat kepolisian, terus menelisik untuk mencari 'aktor' yang berada di balik layar kasus penyekapan Ali Arifin dan Ahmad Zamani.
Penulis: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian, terus menelisik untuk mencari 'aktor' yang berada di balik layar kasus penyekapan Ali Arifin dan Ahmad Zamani.
Sebab, Kapolsek Taman Sari, Jakarta Barat, Komisaris Ade Vivid menuturkan, bos perusahaan penyedia jasa keamanan PT Banteng Jaya Mandiri (BJM), Kwan Zein Kuanda, menyiksa dan menyekap korban lantaran mendapat "pesanan" dari pihak ketiga.
Dalam pemeriksaan, Zein mengaku penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena adanya permintaan bantuan penagihan utang dari pihak ketiga. Pihak ketiga yang ia maksud adalah seseorang berinisial H dan F.
"Untuk Ali Arifin yang order (penagihan utang) berinisial F, dan untuk Zamani atas permintaan H. Ini akan kami dalami lagi. Yang jelas, akan kami tetapkan sebagai tersangka apabila unsur-unsurnya terpenuhi, selain dua DPO yang masih kami cari," kata Adi Vivid, Jumat (20/9/2013).
Kepada penyidik, sambung Adi, Zein juga mengakui bahwa Ali Arifin terlibat dalam rangkaian utang-piutang dengan sang pemberi order, H.
Sebelumnya, Ali Arifin bersama grup perusahaannya menjanjikan pimpinan suatu perusahaan untuk pencairan dana proyek untuk lahan proyek migas sebesar Rp 200 juta dan berubah menjadi lebih Rp 1 miliar. Namun, Ali Arifin tak bisa memenuhi janjinya itu.