Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny Akan Minta Direhabilitasi ke BNN

Permintaan Vanny agar dirinya dapat menjalani rehabilitasi belum juga dikabulkan penyidik

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vanny Akan Minta Direhabilitasi ke BNN
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Vanny Rossyane 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima hari sudah Vanny Rosyane (23), tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Permintaan Vanny agar dirinya dapat menjalani rehabilitasi belum juga dikabulkan penyidik.

Untuk itu kuasa hukum model majalah pria dewasa tersebut akan mengajukan upaya rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Pertama, besok tim kuasa hukum akan megajukaan surat rehabiliitasi kepada Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Kenapa? Karena kami sudah menajukan sesaat setelah penangkapan, namun tidak ada etikad baik dari pihak kepolisian untuk mengatasi medis dan psikologis Vanny," kata Windu Wijaya pengacara Vanny saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (22/9/2013).

Windu menjelaskan, pertimbangan Vanny harus direhabilitas salah satunya mengingat peran Vanny sebagai saksi terkait kenakalan Freddy Budiman.

"Info yang disampaikan terbukti benar dan sesuai fakta yang ditemukan Kemenkum HAM, jadi Vanny harus dilindungi," jelasnya.

Selain itu menurut Windu, pengakuan Vanny sebagai pemakai dan pasal yang disangkakan tidak sesuai.

Berita Rekomendasi

"Jauh sebelum penangkapan Vanny sudah blak-blakan dan memberi tahu bahwa dia pemakai. Seharusnya, penagkapan ini bukan dijadikan kesepatan untuk membungkam Vanny tapi menjadikan momen untuk membongkar jaringan narkoba," kata Windu.

Windu berharap permohonannya itu bisa dikabulkan. Sehingga Vanny akan lebih terjamin kondisinya, sebab dengan direhabilitasi maka Vanny yang memang sudah menjadi pemakai sejak SMP itu diharapkan bisa sembuh dari ketergantungan.

Diberitakan, Vanny ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas