Kebijakan Jam Wajib Belajar Dilaksanakan Malam Hari
Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah mengungkapkan, penerapan kebijakan jam wajib belajar bagi pelajar sudah ditentukan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah mengungkapkan, penerapan kebijakan jam wajib belajar bagi pelajar sudah ditentukan batasan waktunya, yakni dari jam 19.00 sampai jam 21.00 WIB.
"Nanti akan ditempel stiker di rumah untuk jam wajib belajar. Kami dari Wali Kota yang akan menempelkan," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Uji coba ini dikatakan Saefullah, akan dilaksanakan pekan, minimal di satu RT yang ada di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Pusat.
Kemudian, Saefullah mengungkapkan, stiker tersebut tidak hanya menuliskan batasan jam saja, namun juga disisipkan ucapan 'Selamat Belajar, Semoga Sukses', sebagai bentuk memotivasi siswa-siswi.
"Ini ajakan moral agar mereka belajar dengan rajin," ucap Saifullah.