Pemprov DKI Belum Libatkan Satpol PP dalam Jam Wajib Belajar
Sampai sejauh ini pihaknya masih melakukan penjajakan dengan Sudin dan Wilayah setempat
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan sampai saat ini kebijakan Jam Wajib Belajar bagi anak belum melibatkan unsur dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Belum sampai kesana. Jadi tidak melibatkan satpol PP," ujar Taufik saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/9/2013)
Menurut Taufik, perlu melihat lebih jauh apabila ingin menyertakan unsur Satpol PP. Sampai sejauh ini pihaknya masih melakukan penjajakan dengan Sudin dan wilayah setempat, misalnya dengan lurah dan masih dalam proses pematangan.
"Nanti masih juga melakukan penjajakan dengan dinas terkait," ucap Taufik.
Rencananya, Pemprov DKI akan menjajal kebijakan jam wajib belajar di 10 RT dan 10 RW yang tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta.
Pelaksanaan jam wajib belajar ini akan dilakukan dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini pun telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.