Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Tega Cabuli Putri Tirinya Selama 7 Tahun

Seorang pria tega mencabuli putri tirinya selama bertahun-tahun sejak korban berusia 15 tahun sampai dengan berusia 22 tahun.

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pria Ini Tega Cabuli Putri Tirinya Selama 7 Tahun
NET
Ilustrasi Perkosaan disertai Pengancaman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial SH (52) tega mencabuli putri tirinya NA (22) selama bertahun-tahun sejak korban berusia 15 tahun sampai dengan berusia 22 tahun.

Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai kepala keamanan di sebuah perusahaan swasta itu melakukan perbuatan kejinya tersebut di rumah tinggalnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, saat istrinya tengah berjualan di warung miliknya.

"Waktu kejadian sejak 2006 sampai dengan bulan Juni 2013," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Novi Nurohmad di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).

Pelaku menjalankan aksinya setiap keadaan rumah sepi dan memiliki kesempatan untuk menyetubuhi putri tirinya itu. Kejadian itu berulang terus selama bertahun-tahun sampai terakhir Juni 2013 lalu.

"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan perbuatannya itu," tutur Novi.

Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah ayah kandung korban merasa curiga pada tingkah laku korban dan hubungannya dengan ayah tirinya. Korban akhirnya menceritakan kepada ayah kandungnya apa yang ia alami kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2013) lalu.

Petugas kemudian langsung menciduk pelaku keesokan harinya, Minggu (22/9/2013) dan langsung menahan yang bersangkutan di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil visum kemudian diketahui bahwa korban telah berulangkali melakukan perbuatannya. Bahkan diketahui pelaku juga melakukan tindak anal (sodomi) terhadap pelaku.

Berita Rekomendasi

"Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 287 KUHP Jo Pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas