Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Pilwakot Tangerang Dengarkan Saksi Ahli

Memeriksa keterangan 4 orang saksi ahli dan 7 orang saksi yang dihadirkan pemohon gugatan.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sidang Gugatan Pilwakot Tangerang Dengarkan Saksi Ahli
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Sidang lanjutan perselisihan hasil penghitungan suara pemilukada Walikota Tangerang di Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9/2013) kemarin memeriksa keterangan 4 orang saksi ahli dan 7 orang saksi yang dihadirkan pemohon gugatan.

Ke-empat saksi ahli itu masing-masing, Dr Himawan Estu Bagijo SH.MH, Dr Mohammad Fajrul Falaakh, Profesor Natabaya dan Dr Muruarar Siahaan.

Kepada ketua majelis hakim, Hamdan Zoleva, para saksi ahli sependapat,keputusan DKPP nomor 83/DKPP/-PKE-II/2013  terkait pemberian sanksi kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan pemilu, sekaligus menetapkan 2 tambahan pasangan calon, merupakan tindakan berlebihan.

Saksi ahli Dr Himawan Estu Bagijo SH.MH, yang juga merupakan Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jawa Timur mengungkapkan bahwa berdasarkan UU no.15 tahun 2011.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) adalah merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Pemilihan Umum dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Lembaga DKPP bukan peradilan dan bukan legislatif. Akan tetapi bagian dari penyelenggara pemilu yang bertugas khusus menjaga moral penyelenggara pemilu,” lanjutnya

Sementara itu, saksi ahli yang juga merupakan dosen pengajar di Universitas Gajah Mada, Dr Mohammad Fajrul Falaakh menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilukada Kota Tangerang 2013 yang sedang diperiksa MK berhulu pada perubahan peserta pemilukada yang dilakukan lembaga yang tidak berkompeten.

BERITA REKOMENDASI

“Sehingga pemilukada Tangerang tahun 2013 tidak sesuai dengan asas kemandirian, kejujuran dan keadilan,” sambung Fajrul

Ia menyayangkan perubahan itu terjadi bukan karena KPU atau PTUN, tetapi dilakukan DKPP yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi dalam menentukan calon peserta Pemilukada atau pemilu yang lain. “Ini mencederai kemandirian penyelenggaraan pemilu” katanya lagi

Ketua Majelis hakim Hamdan Zoelva juga memeriksa kesaksian 7 orang saksi yang melihat kecurangan kampanye dan money politik yang dilakukan pasangan cawalkot Tangerang no urut 5, Arif Wilmansyah-Sachrudin.

Persidangan yang berlangsung hampir 3 jam ini dihadiri langsung pemohon gugatan, Harry Mulya Zein yang didampingi penasehat hukumnya Army Mulyanto SH dan Gayuh Arya Handika,SH.

Selain itu, para pemohon dan termohon maupun pihak terkait gugatan juga memenuhi bangku persidangan yang diikuti ratusan pendukung pemohon gugatan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas