Mengaku Kalah di Pilkada Kota Bogor, Ahmad Ru’yat Batalkan Gugatan ke MK
Tim sukses Ahmad Ruyat-Aim Halim Hermana (Ruyat-Aim) batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Laporan Wartawan Warta Kota, Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM – Tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruyat-Aim Halim Hermana (Ruyat-Aim) batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Bogor yang memenangkan pasangan Bima Arya-Usmar Hariman.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD PKS Kota Bogor Jajat Sudrajat yang didampingi pimpinan parpol Hanura dan PPP selaku partai pengusung Ruyat-Aim di RM Saung Mirah, Jalan Raya Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (25/9/2013).
"Meski ada bukti kuat terkait kecurangan, politik uang hingga anomali suara saat pencoblosan, kami memandang jauh lebih besar daripada itu, membangun Kota Bogor perlu kebersamaan dan menjaga kondusifitas, koalisi parpol pengusung Ruyat sepakat, untuk tidak melanjutkan proses ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Jajat kepada wartawan.
Lebih lanjut, Jajat mengatakan, dengan sikap legowo tim Ruyat-Aim, pihaknya berharap Bima-Usmar selaku Wali Kota terpilih untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bogor.
"Maka dari demi masyarakat Bogor, kami menyatakan tidak akan melakukan gugatan ke MK. Kami akan membantu, pemimpin Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2014-2019," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Bogor menetakan Bima-Usmar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 2 yang memperoleh suara terbanyak yakni perolehan 132.835 suara atau 33,14 persen sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Bima-Usmar menang tipis dengan pesaingnya pasangan nomor urut 3 Achmad Ruyat-Aim Halim Hermana (Ruyat-Aim) yang memperoleh 131.080 suara (32,70 persen). Dengan demikian Bima-Usmar hanya unggul selisih 1.755 suara (0,44 persen) dengan Ruyat-Aim.