KPAI Sarankan Sebaiknya Dul Dikembalikan ke Orangtua
Ihsan menyarankan, bagi anak atau pelaku yang usianya masih di bawah 14 tahun seperti Dul, sebaiknya tidak dipidanakan.
Laporan Wartawan Warta Kota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kembali ke rumah orangtuanya, Ahmad Dhani Prasetyo (41) di Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013) sore, AQJ (13) alias Dul dikunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tapi, lantaran kondisi fisiknya yang masih lemah, Ketua KPAI Muhammad Ihsan tidak bisa bertemu Dul. Ihsan hanya bicara dengan Dhani seputar perkembangan kasus dan kesehatan Dul, termasuk rencana pemeriksaan polisi terhadap Dul.
Ihsan menyarankan, bagi anak atau pelaku yang usianya masih di bawah 14 tahun seperti Dul, sebaiknya tidak dipidanakan.
"Penyidik (polisi) harus mengembalikan dia pada orangtua, atau Kementerian Sosial," kata Ihsan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (26/9/2013).
Peraturan tersebut, lanjut Ihsan, sesuai isi Undang-undang No 11/Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Itu pula yang disampaikan Ihsan ketika dimintai pendapatnya oleh polisi terkait kasus kecelakaan Dul.
"Kami jelaskan agar (kasus Dul) tidak dibawa ke pengadilan, cukup diperiksa polisi saja," ucap Ihsan.
"Polisi bisa mengembalikan Dul kepada orangtuanya, atau didampingi ahli dan tidak perlu sampai pengadilan," tutur Ihsan. (*)