Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Sarankan Sebaiknya Dul Dikembalikan ke Orangtua

Ihsan menyarankan, bagi anak atau pelaku yang usianya masih di bawah 14 tahun seperti Dul, sebaiknya tidak dipidanakan.

zoom-in KPAI Sarankan Sebaiknya Dul Dikembalikan ke Orangtua
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
AQJ alias Dul ditemani ayahnya, Ahmad Dhani, beserta keluarga dan kerabatnya, keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kembali ke rumah orangtuanya, Ahmad Dhani Prasetyo (41) di Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013) sore, AQJ (13) alias Dul dikunjungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tapi, lantaran kondisi fisiknya yang masih lemah, Ketua KPAI Muhammad Ihsan tidak bisa bertemu Dul. Ihsan hanya bicara dengan Dhani seputar perkembangan kasus dan kesehatan Dul, termasuk rencana pemeriksaan polisi terhadap Dul.

Ihsan menyarankan, bagi anak atau pelaku yang usianya masih di bawah 14 tahun seperti Dul, sebaiknya tidak dipidanakan.

"Penyidik (polisi) harus mengembalikan dia pada orangtua, atau Kementerian Sosial," kata Ihsan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (26/9/2013).

Peraturan tersebut, lanjut Ihsan, sesuai isi Undang-undang No 11/Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Itu pula yang disampaikan Ihsan ketika dimintai pendapatnya oleh polisi terkait kasus kecelakaan Dul.

Berita Rekomendasi

"Kami jelaskan agar (kasus Dul) tidak dibawa ke pengadilan, cukup diperiksa polisi saja," ucap Ihsan.

"Polisi bisa mengembalikan Dul kepada orangtuanya, atau didampingi ahli dan tidak perlu sampai pengadilan," tutur Ihsan. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas