2 Mobil Odong-odong Diamankan karena Berada di Jalan Raya
Keberadaan mobil "odong-odong" atau kendaraan hias untuk hiburan anak-anak, di DKI Jakarta terus dipermasalahkan.
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan mobil "odong-odong" atau kendaraan hias untuk hiburan anak-anak, di DKI Jakarta terus dipermasalahkan.
Termutakhir, Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak tegas dua pengendara odong-odong, di Jl Raya Basuki Rahmat Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2013) sekitar pukul 10.30 wib.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, dua pengendara odong-odong itu ditindak karena tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.
Secara hukum, kata dia, kedua pengemudi mobil odong-odong itu melanggar pasal 308 huruf a Jo Psl 173 ayat (1) huruf a.
"Dua kendaraan itu dikenakan pasal mengenai tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek," ungkap Hindarsono pada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2013).
Ia menuturkan, kendaraan odong-odong seharusnya hanya digunakan di tempat wisata dan bukan di jalan umum. Pasalnya, kendaraan seperti itu dikhawatirkan bakal membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
"Ditambah lagi, mereka mengubah bentuk dan tidak laik jalan. Misalnya, mobil odong-odong itu hanya bisa memuat 8 orang penumpang, tapi diisi 20 orang. Belum ada rekomendasi dari instansi yang berwenang. Serta tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi STNK. Ini sangat berbahaya," tegas Hindarsono.
Selain itu, Hindarsono mengatakan, pemilik odong-odong itu juga akan ditindak. Pasalnya, sang pemilik sudah mengubah bentuk kendaraan bermerek paten menjadi odong-odong.
Dua kendaraan itu, awalnya merupakan mobil Toyota Kijang tahun 1984 bernopol B1445YL dengan pengemudi Sdr Harly Christian, dan Toyota kijang tahun 1980 bernopol B7414LN nama pengemudi Sdr Junaedi.