Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Benget Sang Pemutilasi Divonis

Benget Situmorang (34), pemutilasi istrinya, hari ini dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Hari Ini Benget Sang Pemutilasi Divonis
KOMPAS/KRISTIANTO PURNOMO
Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan, di Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benget Situmorang (34), pemutilasi istrinya, hari ini dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, hakim ketua pada persidangan Kamis (26/9/2013) lalu, terpaksa menunda sidang, lantaran Benget dilaporkan mendapat serangan jantung.

"Hari ini jadi," kata pengacara Benget, Edward Sihombing, saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2013).

Namun, Edward mengaku belum mengetahui apakah Benget akan menghadiri sidang atau tidak. Sebab, berdasarkan kabar terakhir yang ia terima, kliennya masih sakit.

"Saya belum dapat kabar apakah Benget dapat hadir hari ini. Saya dapat kabar kalau dia masih sakit," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat pengacara dari seorang rekan Benget, kliennya mengidap penyakit jantung dan paru-paru.

Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti, di rumah yang mereka tempati di Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).

BERITA REKOMENDASI

Dua hari kemudian, atau pada Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.

Potongan tubuh ditemukan terpisah, mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya, sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan atau pada Rabu (6/3/2013) malam. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas