Pengacara Terdakwa Mutilasi Ancam Laporkan Hakim ke KY
Kuasa hukum Benget mengancam tidak akan menghadiri persidangan jika hakim tetap membacakan putusan terhadap kliennya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang diketuai Pandu Budiono memutuskan untuk membacakan vonis pada Kamis 3 Oktober 2013, meskipun nantinya tidak dihadiri oleh terdakwa Benget Situmorang, karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.
Edward Sihombing, kuasa hukum Benget mengancam tidak akan menghadiri persidangan jika hakim tetap membacakan putusan terhadap kliennya. Edward menilai, kondisi Benget saat ini sudah cukup memprihatinkan. Benget diketahui sedang sakit paru-paru dan sesak nafas. Bahkan menurutnya, Benget menderita kejiwaan sejak awal melakukan mutilasi.
"Dia udah sejak awal melakukan pembantaian, otaknya sakit. Bagaimana memutusnya. Kalo tetap diputus maka saya lebih gila dari dia (Benget)," jelas Edward usai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/9/2013).
Selain itu, Edward juga mempertanyakan mengenai perawatan kesehatan oleh Jaksa terhadap kliennya. Karena menurutnya, seharusnya Jaksa membawa Benget ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun itu tidak dilakukan.
Edward berencana akan melaporkan ke Komisi Yudisial jika persidangan pembacaan putusan terhadap kliennya tetap dilakukan.
"Kami akan analisa dan akan kami kaji untuk dibawa ke Komisi Yudisial," katanya.
Drinya mengatakan, pembelaan kepada Benget bukan berarti bahwa dia menyetujui perbuatannya. "Sebagai pengacara, kami juga tidak suka perbuatannya, namun sebagai manusia dia punya hak," tegasnya.
Diberitakan, Benget memutilasi istrinya sendiri, Darna Sri Astuti di rumahnya, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (3/3/2013). Dua hari kemudian, atau pada Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.
Potongan tubuh itu ditemukan ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan atau pada Rabu (6/3/2013) malam.