LPSK akan Lindungi 66 Korban Pabrik Kuali Tangerang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan menerima 66 orang korban kekerasan di pabrik kuali Tangerang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menerima 66 orang korban kekerasan di pabrik kuali Tangerang yang terjadi Mei 2013 lalu, dalam Rapat Paripurna yang digelar beberapa waktu lalu.
Lili Pintauli, Anggota LPSK mengatakan kasus pidana yang dialami 66 korban berupa tindak pidana penyekapan, penganiayaan, penipuan, perbuatan tidak menyenangkan,penggelapan dan tindak pidana perdagangan orang.
"Masing-masing korban telah diperiksa dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)sesuai dengan tindak pidana yang dialami korban, dan LPSK tidak hanya menjangkau 35 korban yang disekap saja,tapi menjangkau korban lainnya yang telah kabur sebelum kasus ini terungkap," kata Lili, dalam keterangan persnya diterima Tribunnews.com, Minggu (6/10/2013).
Lebih lanjut, Lili mengatakan ke 66 korban ini berada di 3 wilayah besar,diantaranya Cianjur,lampung utara dan Pandeglang.
"LPSK telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke 3 wilayah tersebut secara marathon pada kurun Mei-Juni 2013 dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," kata Lili
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para korban berupa pendampingan dan memfasilitasi pengajuan restitusi (ganti rugi).
"Pendampingan akan diberikan kepada para korban yang akan dihadirkan menjadi saksi, dan terkait proses pengajuan restitusi, LPSK telah mengantongi jumlah kerugian para korban untuk diajukan ke Pengadilan saat penuntutan nanti," kata Lili.
Edwin Firdaus