Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Sebut Harusnya Warteg Dapet Suntikan Dana Bukan Malah Kena Pajak

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berupaya menghapus Perda yang mengharuskan Warteg kena pajak

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjelaskan, tidak semua usaha rumah makan Warung Tegal (Warteg) seharusnya bebas dari pajak. Menurutnya, ada klasifikasi tertentu Warteg yang dapat dibebankan pajak.

"Saya bicara untuk Warteg yang kecil. Karena memang ada Warteg yang besar, satu dua lah," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2011, yang di dalamnya mengatur mengenai pajak restoran, termasuk Warteg, usaha rumah makan dapat dikenakan pajak bila omzet mencapai Rp 200 juta atau lebih.

Pria yang akrab disapa Jokowi mengatakan, seharusnya Warteg yang masuk kategori usaha kecil mendapatkan pembinaan dan suntikan dana sehingga bisa maju.

"Kami ini mau berusaha dulu untuk mengusulkan ke dewan agar dihapuskan dari Perda kita. Yang gede-gede saja banyak, yang sedang-sedang saja banyak objek pajak. Belum tergarap ngurusi yang warteg," ucap Jokowi. 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas