Keterangan G Sangat Penting untuk Ungkap Pembunuhan Holly
Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan surat panggilan sekaligus permohonan pencekalan terhadap pria berinisial G, Jumat (11/10/2013).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya melayangkan surat panggilan sekaligus permohonan pencekalan terhadap pria berinisial G, Jumat (11/10/2013).
G disebut-sebut sebagai Gatot Supiartono, suami siri Holly Angela Hayu Winanti (37), pejabat BPK dan bertugas sebagai auditor utama.
Dalam surat panggilan yang dilayangkan polisi, Gatot bakal diperiksa sebatas saksi. Lantas, mengapa ia harus dicegah ke luar negeri?
"Keterangan G sangat penting dan sangat diperlukan untuk mengungkap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/10/2013).
Menurutnya, dari keterangan G, diharapkan pula siapa saja yang terlibat dalam tewasnya Holly.
"Keterangan G akan memerjelas siapa saja yang terlibat, termasuk apakah G terlibat," ujarnya.
Rikwanto menuturkan, kemungkinan status G berubah menjadi tersangka saat ia diperiksa, mungkin saja terjadi.
"Namun, kami mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," ucapnya.
Mengenai panggilan bersamaan dengan pencekalan, kata Rikwanto, itu adalah masalah teknis penyidikan.
"Kami punya pertimbangan sendiri, siapa yang dicekal atau tidak. Itu hanya masalah teknis. Pertimbangan pada G, keterangannya akan sangat penting dalam kasus ini," papar Rikwanto. (*)