Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan Dilarang Jualan Hewan Kurban di Trotoar

Kepala Satpol PP DKI Kukuh Hadi Santoso akan menyosialisasikan aturan tidak boleh berjualan hewan kurban di trotoar.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tahun Depan Dilarang Jualan Hewan Kurban di Trotoar
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pedagang kambing menjajakan hewan kurban di Trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013). Menjelang Idul Adha 1434 H, sejumlah pedagang mulai marak menjajakan hewannya di pinggir jalan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Kukuh Hadi Santoso menegaskan pihaknya akan menyosialisasikan aturan tidak boleh berjualan hewan kurban di trotoar. Tahun depan, jika masih membandel, para penjual hewan kurban itu akan ditindak.

"Kami sudah bilang mereka melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tahun depan pokoknya sudah tak boleh lagi," ujarnya di Balaikota, Jakarta pada Jumat (11/10/2013).

Kukuh menampik bahwa sosialisasi tersebut baru dilakukannya ketika penjual hewan kurban telah merajai trotoar di Jakarta. Menurutnya, sosialisasi tersebut telah dilakukan pihaknya tiap tahun. Namun, dia mengakui kesulitan dalam penegakan.

"Kasihan juga kepada mereka, sudah beli sapi. Tapi bukannya diperbolehkan juga ya, kita lihat juga kalau ada lahan kosong, kita geser ke sana, kita kasih pengertian ke mereka," ujarnya.

Setiap menjelang hari raya Idul Adha, penjual hewan kurban bak jamur di musim hujan. Selain menempati lahan kosong, tak jarang mereka menjadikan trotoar sebagai area berjualan. Tentu, di luar fungsinya sebagai penjual hewan untuk dikurbankan di hari raya, aktivitas mereka mengganggu pemandangan.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas