Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Ingatkan Jokowi-Ahok Soal Perdagangan Bebas

Pelaku usaha mengingatkan Jokowi soal perdagangan bebas Asean yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2015.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Ingatkan Jokowi-Ahok Soal Perdagangan Bebas
ist
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta yang sekaligus Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Willy Pramudya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendekati satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pelaku usaha mengingatkan soal perdagangan bebas Asean yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2015.

Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) Jakarta, mengatakan ada tiga hal yang tidak kalah penting dalam melakukan persiapan menghadapi berlakunya Asean Economy Community (AEC).

Pertama, kesiapan kalangan pelaku usaha di sektor UKM (Usaha Kecil dan Menengah) di DKI Jakarta agar mampu bersaing dengan sesamanya di kawasan Asean sekaligus sanggup menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Karena itu, Kadin dan HIPPI sangat berharap Pemprov DKI memberikan penguatan dan pembinaan kepada UKM di bidang manajemen usaha, akses modal, akses pemasaran, akses teknologi, kulitas produk, desain termasuk bahasa inggris.

"Penguatan dan pembinaan ini penting karena dengan AEC 2015 interaksi sesama pelaku UKM dengan pelaku usaha 10 negara lainnya akan semakin terbuka," ujar sarman.

Kedua, peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kerja. Apabila angkatan kerja yang ada di DKI Jakarta tidak memiliki keahlian dan tidak siap menghadapi persiangan, maka tidak tertutup kemungkinan tenaga kerja dari 10 negara Asean akan merajai pangsa kerja yang ada di DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

Karena itu keberadaan lembaga pelatihan kerja seperti BLK dan SMK perlu dimaksimalkan fungsi dan tugasnya sehingga lulusan BLK/SMK benar benar memiliki kualitas yang sesuai dengan yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri.

Ketiga, adanya regulasi dan kebijakan yang pro bisnis dan pengembangan dunia usaha. Salah satunya adalah kenaikan UMP yang perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas serta kemampuan dunia usaha.

"Jangan sampai kenaikan UMP dipengaruhi karena adanya desakan dan demo dari serikat pekerja. Kenaikan UMP yang tidak terkendali akan mengancam nasib penganggur yang jumlahnya mencapai 513.170 orang yang menunggu formasi kerja," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas