Polda Metro Enggan Berspekulasi Pasal untuk Menjerat Gatot Supiartono
Kombes Pol Rikwanto belum mau bicara banyak mengenai status Gatot Supiartono dan pasal yang akan menjeratnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto belum mau bicara banyak mengenai status Gatot Supiartono dan pasal yang akan menjeratnya.
Gatot yang tak lain Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan Holly, kini sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Namun pastinya jika dalam pemeriksaan Gatot terbukti bersalah, otomatis Gatot akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
''Untuk keterlibatannya masih menunggu hasil pemeriksaan dulu. Untuk saat ini statusnya masih saksi," ucap Rikwanto, Senin (14/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu saat ditanya apabila nantinya Gatot terbukti bersalah, dan hukuman apa yang akan disangkakan pada Gatot, Rikwanto menjawab merujuk dari dua tersangka sebelumnya yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Itu nanti dulu, tunggu hasil pemeriksaan pada yang bersangkutan," tegas Rikwanto.