Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Holly: Polisi Endus Keterlibatan G

dasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang mengindikasikan keterlibatan G dalam kasus pembunuhan Holly sangat kuat.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Motif Pembunuhan Holly: Polisi Endus Keterlibatan G
Warta Kota/henry lopulalan
Masyarakat berada disekitar garis polisi tempat dimana tewasnya salah satu pelaku pembunuhan terhadap Holly Angelia (38), di bawah 9A Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Polisi olah TKP dan mencari barang bukti baru terhadap dua tersangka yang sudah di tangkap. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada G, pria yang disebut sebagai suami siri Holly. Polisi juga telah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah G bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan kedua langkah tersebut dilakukan atas dasar hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang mengindikasikan keterlibatan G dalam kasus pembunuhan Holly sangat kuat.

"G kami panggil karena terkait dugaan keterlibatannya. Karena diduga kuat dia terlibat dan cukup kuat kemungkinannya dia jadi tersangka," kata Rikwanto, Selasa (15/10/2013).

Rikwanto mengatakan, seorang tersangka yakni Surya, memang beberapa kali menyebut nama G. Fakta ini mengindikasikan G kenal Holly. Dari hal itu, polisi menduga menjadi pemicu motif pembunuhan.

"Menurut keterangan S dia yakni G, ada kaitannya dengan kasus ini. Dan oleh karena itu besok akan kami akan tanyakan sebesar apa perannya dalam kasus ini," papar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, setelah dicegah, G saat ini masih berada di Jakarta. Ia berharapkan G bisa hadir di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan polisi.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah pemeriksaan G ini, kami harap semuanya jelas termasuk motifnya. Yang pasti semua bukti dan hasil olah TKP ada pembunuhan berencana terhadap Holly atau korban," kata Rikwanto.

Sebelumnya diberitakan, upaya polisi mengungkap siapa otak dibalik pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti (37) menemukan fakta baru. Yakni jumlah anggota komplotan bayaran dalam perencanaan membunuh Holly bertambah satu orang yakni menjadi 5 orang. Sebelumnya polisi menyatakan komplotan ini berjumlah 4 orang dimana Surya menjadi pimpinan atau koordinatornya. Fakta baru menemukan, ada pelaku lain yakni PG yang kini juga buron.

"Dengan begitu maka pelaku yang buron dalam kasus ini menjadi dua orang, yakni PG dan R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.

Sedangkan dua pelaku lainnya sudah berhasil dibekuk polisi yaitu Surya dan Latief. Sedang satu pelaku lain ialah El Riski Yudhistira, tewas di lokasi kejadian karena terjatuh dari lantai 9 apartemen usai menghabisi Holly.

Jika sebelumnya polisi menyatakan bahwa Surya lah yang merekrut Latief, El Riski, dan R untuk menghabisi Holly, dengan fakta adanya PG dalam komplotan ini, maka perekrutan Latief, El Riski dan R untuk membunuh Holly adalah dilakukan PG.


"Perekrutan yang dilakukan PG adalah atas permintaan Surya," katanya.

Sementara Surya melakukan itu diduga atas suruhan seseorang yang diduga G. Selain merekrut Latief, R dan El Riski, PG juga melakukan pemantauan langsung ke lokasi atas kinerja komplotan ini.  Kombes Rikwanto, mengatakan walau dugaan keterlibatan G dalam kasus pembunuhan Holly menguat, polisi belum berencana memeriksa atau menggeledah ruangan kantor Gatot di BPK serta rumah pribadinya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Rikwanto, perlu tidaknya penggeledahan atas ruangan kantor dan rumah pribadi Gatot, akan ditentukan setelah pihaknya memeriksa Gatot, Rabu (16/10/2013) ini. "Belum ada soal pemeriksaan ruangan. Itu harus menunggu setelah pemeriksaan dia sebagai saksi," kata Rikwanto.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas