Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Bunuh Holly karena Minta Rumah dan Ceraikan Istri Pertama

Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Gatot Supiartono, pejabat eselon I BPK akhirnya ditetapkan menjadi tersangka

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Gatot Bunuh Holly karena Minta Rumah dan Ceraikan Istri Pertama
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Gatot Supiartono, pejabat eselon I BPK akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti (37), Rabu (16/10/2013) malam. Gatot akan langsung ditahan di tahanan Mapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto menegaskan, bahwa Gatot dianggap terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan Holly.

Gatot menghabisi Holly dengan menyewa pembunuh bayaran sebanyak 5 orang.

Menurut Slamet, motif Gatot menghabisi Holly dengan keji karena Gatot merasa tertekan atas rongrongan Holly.

Akumulasi dari permintaan dan rongrongan Holly ini membuat Gatot memutuskan untuk menyewa komplotan bayaran guna membunuh Holly.

Slamet menjelaskan selama ini Gatot selalu menuruti kemauan Holly dengan membelikan apartemen dan mobil.

"Korban sudah dibelikan apartemen dan mobil, sesuai permintaannya, lalu minta rumah. Bahkan terakhir, korban (Holly) meminta supaya G menceraikan istri pertamanya. Ini mungkin menjadi puncaknya," kata Slamet, Rabu (16/10/2013) malam.

Berita Rekomendasi

Karena Gatot merasa tertekan apalagi dengan permintaan Holly atas rumah dan menceraikan istri pertamanya, kata Slamet, maka timbullah niat jahat Gatot untuk mengakhiri hubungan dengan Holly dengan cara membunuhnya."Akhirnya G menyewa komplotan bayaran untuk membunuh Holly," kata Slamet.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada Warta Kota Rabu (16/10/2013) malam menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik di Subdit Jatanras, Gatot pada hari ini, sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Herry, Gatot langsung ditahan Rabu malam ini.

Herry menambahkan atas perbuatannya, Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Menurut Herry lima pelaku pembunuh bayaran Holly yang disewa Gatot yakni Surya Hakim, Abdul Latief, El Riski, PG dan R, mereka baru pertama kali melakukan hal ini.
Namun katanya, empat orang selain Surya, diketahui pernah melakukan kejahatan perampokan di beberapa tempat. "Untuk kejahatan ini baru pertama kali. Tapi untuk kasus 365 (perampokan-Red), diantara mereka ada yang pernah melakukannya," kaya Herry.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas