Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gatot Supiartono Terancam Hukuman Mati

Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya resmi menaikan status Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan berencana pada Holly Angela, dari saksi menjadi tersangka.

"Ya dari hasil gelar perkara, status dinaikan dari saksi menjadi tersangka. Resmi kami tahan," tegas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013) malam.

Herry menambahkan atas perbuatannya, Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ia dia dikenakan pasal 340 KUHP," kata Herry.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas