Gatot Supiartono Terancam Hukuman Mati
Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya resmi menaikan status Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan berencana pada Holly Angela, dari saksi menjadi tersangka.
"Ya dari hasil gelar perkara, status dinaikan dari saksi menjadi tersangka. Resmi kami tahan," tegas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013) malam.
Herry menambahkan atas perbuatannya, Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ia dia dikenakan pasal 340 KUHP," kata Herry.
BERITA REKOMENDASI