Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Supiartono Terancam Hukuman Mati

Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gatot Supiartono Terancam Hukuman Mati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya resmi menaikan status Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus pembunuhan berencana pada Holly Angela, dari saksi menjadi tersangka.

"Ya dari hasil gelar perkara, status dinaikan dari saksi menjadi tersangka. Resmi kami tahan," tegas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/10/2013) malam.

Herry menambahkan atas perbuatannya, Gatot dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ia dia dikenakan pasal 340 KUHP," kata Herry.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas