Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pasal yang Menjerat Gatot Supiartono

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Gatot Supiartono, dari saksi menjadi tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Ini Pasal yang Menjerat Gatot Supiartono
dok pribadi
Holly Angela Hayu semasa hidupnya bersama Gatot Supiartono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya resmi menaikkan status
Gatot Supiartono, dari saksi menjadi tersangka.Gatot pun langsung ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Gatot disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Holly Angela.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan Gatot yang tak lain auditor Utama BPK ini dijerat dengan beberapa pasal salah satunya mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Dia kami sangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 KUHP ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Slamet, Rabu (16/10/2013) malam di Mapolda Metro Jaya

Diutarakan KOmbes Slamett, pukul 20.00 WIB tadi penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap gatot sebagai saksi. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik resmi menetapkan Gatot sebagai tersangka.

"Malam ini juga saya sudah tetapkan sebagai tersangka. Saya sudah tanda tangan surat perintah penangkapan malam ini," kata Slamet.

Kombes Slamet Riyanto menegaskan, bahwa Gatot dianggap terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan Holly.

BERITA REKOMENDASI

Gatot menghabisi Holly dengan menyewa pembunuh bayaran sebanyak 5 orang.

Menurut Slamet, motif Gatot menghabisi Holly dengan keji karena Gatot merasa tertekan atas rongrongan Holly.

Akumulasi dari permintaan dan rongrongan Holly ini membuat Gatot memutuskan untuk menyewa komplotan bayaran guna membunuh Holly.

Slamet menjelaskan selama ini Gatot selalu menuruti kemauan Holly dengan membelikan apartemen dan mobil.

"Korban sudah dibelikan apartemen dan mobil, sesuai permintaannya, lalu minta rumah. Bahkan terakhir, korban (Holly) meminta supaya G menceraikan istri pertamanya. Ini mungkin menjadi puncaknya," kata Slamet, Rabu (16/10/2013) malam.


Karena Gatot merasa tertekan apalagi dengan permintaan Holly atas rumah dan menceraikan istri pertamanya, kata Slamet, maka timbullah niat jahat Gatot untuk mengakhiri hubungan dengan Holly dengan cara membunuhnya."Akhirnya G menyewa komplotan bayaran untuk membunuh Holly," kata Slamet.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada Warta Kota Rabu (16/10/2013) malam menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik di Subdit Jatanras, Gatot pada hari ini, sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Herry, Gatot langsung ditahan Rabu malam ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas