Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pembunuh Holly Dibayar Rp 250 Juta

Untuk memuluskan aksi pembunuhan, mereka para pelaku dapat bayaran Rp 200 juta ditambah Rp 50 juta sehingga total Rp 250 juta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komplotan Pembunuh Holly Dibayar Rp 250 Juta
dok pribadi
Holly Angela Hayu semasa hidupnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto membenarkan komplotan pembunuh bayaran terhadap Holly dibayar Rp 250 juta.

"Untuk memuluskan aksi pembunuhan, mereka para pelaku dapat bayaran Rp 200 juta ditambah Rp 50 juta sehingga total Rp 250 juta," ujar Slamet, Rabu (16/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian uang Rp 250 juta tersebut dibagi ke para pelaku yakni Surya Hakim (45), Abdul Latif (58), Elriski, R, dan PG. Para pelaku diberi bagian sesuai dengan peranannya.

"Yang menerima uang itu adalah tersangka S dari orang yang menyuruh kolompok ini. Dan S pula yang membagi-bagi ke tersangka lainnya," kata slamet.

Lalu saat ditanya siapa orang yang menyuruh komplotan Surya untuk membunuh Holly, Slamet mengatakan mengenai siapa pembayarnya saat ini sedang dikonfirmasi pada Gatot yang sejak pagi hingga jelang malam ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas