Komplotan Pembunuh Holly Dibayar Rp 250 Juta
Untuk memuluskan aksi pembunuhan, mereka para pelaku dapat bayaran Rp 200 juta ditambah Rp 50 juta sehingga total Rp 250 juta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto membenarkan komplotan pembunuh bayaran terhadap Holly dibayar Rp 250 juta.
"Untuk memuluskan aksi pembunuhan, mereka para pelaku dapat bayaran Rp 200 juta ditambah Rp 50 juta sehingga total Rp 250 juta," ujar Slamet, Rabu (16/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian uang Rp 250 juta tersebut dibagi ke para pelaku yakni Surya Hakim (45), Abdul Latif (58), Elriski, R, dan PG. Para pelaku diberi bagian sesuai dengan peranannya.
"Yang menerima uang itu adalah tersangka S dari orang yang menyuruh kolompok ini. Dan S pula yang membagi-bagi ke tersangka lainnya," kata slamet.
Lalu saat ditanya siapa orang yang menyuruh komplotan Surya untuk membunuh Holly, Slamet mengatakan mengenai siapa pembayarnya saat ini sedang dikonfirmasi pada Gatot yang sejak pagi hingga jelang malam ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.