20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lurah Ceger
Kejari Jaktim masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan Lurah Ceger
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, bersama Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam.
"Sejauh ini 20 saksi, di antaranya ketua RW dan wakil lurah," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina kepada wartawan, Jakarta, Rabu (16/10/2013) kemarin.
Silvia menjelaskan, modus penyelewengan yang dilakukan Fanda dan Zaitul dilakukan dengan berbeda setiap kegiatannya. Beberapa kegiatan dilakukan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, atau kegiatan tersebut diselenggarakan sendiri, namun mencantumkan nama Event Organizer (EO) yang disebut menerima dana sebagai penyelenggara kegiatan.
"Dalam LPJ disebutkan kuitansi diterima EO, tapi setelah diperiksa EO tidak menerima dana kegiatan itu. Selain itu dengan membuat LPJ fiktif, dimana kegiatan dikerjakan sendiri tanpa libatkan rekanan. Jadi LPJ tidak sesuai kenyataan atau tidak sesuai fakta di lapangan. Kegiatan seharusnya ditujukan ke masyarakat, tapi ada yang tidak diselenggarakan," jelasnya.
Untuk mengembangkan kasus ini, Sylvia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi. Para saksi itu antara lain terdiri dari EO dan perusahaan rekanan, Ketua RW, Wakil Lurah, staf Kelurahan dan lainnya.
"Kasus ini masih dalam proses pengembangan penyidikan, yang pasti dana-dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan. Untuk kepentingan pribadi di luar DPA. Pemeriksaan terhadap 20 saksi sambil lihat penghitungan kerugian negara," katanya.
Saat ini penahanan terhadap keduanya dilakukan di Rutan Cipinang sejak Jumat (11/10/2013). Sambil menunggu kelengkapan berkas-berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan, keduanya akan dilakukan selama 20 hari. Lurah dan bendahara Ceger itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2, 3, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.