BPK Pastikan Gatot Supiartono Tak Diberi Bantuan Hukum
BPK tidak memberikan bantuan hukum terhadap Gatot yang kini berstatus tersangka pembunuh Holly
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan jumpa pers terkait kasus yang kini dialami oleh Gatot Supiartono, Kamis (17/10/2013). BPK memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Gatot Supiartono.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Gatot yang kini berstatus tersangka pembunuh Holly yang saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Soal itu tidak ya, kalau nanti diberikan malah diprotes lagi," tegas Sekjen BPK RI, Hendar Ristriawan, Kamis (17/10/2013) di Gedung BPK RI.
Kemudian saat ditanya apa alasan pihak BPK tidak memberikan bantuan hukum pada Gatot, Hendar menjawab karena kasus yang menyeret nama Gatot merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan.
"Karena itu kan kasus pribadi, tidak ada sangkut paut dengan kedinasan jadi kami tidak berikan bantuan hukum," Hendar menegaskan.