Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Supiartono Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka pada Gatot Supiartono

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Gatot Supiartono Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Surya Hakim digiring polisi untuk diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Polisi telah menangkap dua orang tersangka pembunuh Holly Angela Ayu, Surya Hakim dan Abdul Latif, sedangkan satu pelaku tewas sedangkan dua lagi masih buron. Polisi juga memeriksa suami Holly yang juga auditor BPK,Gatot Supiartono. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka pada Gatot Supiartono, Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai otak pembunuhan berencana pada Holly Angela.

Secara resmi, Rabu (16/10/2013)  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto telah menandatangani surat penangkapan terhadap Gatot.

Rabu (16/10/2013), hampir 10 jam Gatot diperiksa hingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Rencananya hari ini, Kamis (17/10/2013) penyidik akan kembali memeriksa Gatot.

"Akan kembali disalami, hari ini pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan gali dari G terkait siapa yang melakukan perencanaan secara mendetail mengenai pembunuhan terhadap Holly," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Kamis (17/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Ditegaskan Slamet, penyidik akan menggali keterangan dan melakukan pengembangan mengenai apakah Gatot juga yang merencanakan proses rangkaian menghabisi nyawa Holly dan jenazahnya hendak dibuang di Pantai Banten. Atau, Gatot hanya sebatas menyuruh pada tersangka lainnya dan selanjutnya dilaksanakan orang suruhannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas