Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Masalah Utang Tiang Monorel Bukan Urusan Pemprov

Joko Widodo kembali menegaskan, PT Jakarta Monorail harus segera membayar tiang monorel sebesar Rp 193 miliar kepada Adhi Karya.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi: Masalah Utang Tiang Monorel Bukan Urusan Pemprov
/henry lopulalan
MEMULAI PEMBANGUNAN MONOREL - Gubenur DKI Jakarta Jokowi, menggerakan alat bor pile sebagai tanda dimulainya pembangunan Monorel di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(16/10/2013). Pengerjaan ini dianggarkan sebesar Rp 8 triliun dan diharapkan bisa selesai dalam 3 tahun untuk jalur green line dan jalur blue line yang telah direncanakan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali menegaskan, PT Jakarta Monorail harus segera melaksanakan kewajiban membayar tiang monorel sebesar Rp 193 miliar kepada Adhi Karya.

"Sudah dari dulu saya ingatkan untuk segera melunasi supaya tidak ada kendala," ujar Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi ini di Balai Kota, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Namun, Jokowi mengatakan dirinya tidak ingin ikut campur mengenai hutang PT Jakarta Monorel. Ia juga menegaskan, persoalan hutang tidak ada kaitannya dengan Pemprov DKI.

"Itu urusan swasta dengan swasta. Karena ini kan proyek investasi, yang mengelola swasta," tutur mantan Walikota Solo ini.

Sementara Direktur Utama PT Jakarta Monorel John Aryananda, enggan berkomentar mengenai kewajiban pembayaran tiang monorel kepada PT Adhi Karya.

"Saya harus hati-hati dengan pernyataan ini (soal kewajiban atas tiang monorel). Karena PT Adhi Karya perusahaan terbuka. Jadi, mendingan konfirmasi ke Adhi Karya," ucap John, Rabu (16/10/2013).

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan melalui keterangan resminya menyebut angka Rp 193,662 miliar.  Menurutnya, PT Adhi lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 296/Pdt.G/2012/PNJKT.Sel tanggal 11 September 2012, adalah pemegang hak tiang-tiang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas