Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Pembunuh Bayaran Tergiur Uang dari Gatot

Lima pelaku pembunuh bayaran terhadap Holly Angela tega berbuat sadis lantaran tegiur uang yang dijanjikan Gatot.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lima Pembunuh Bayaran Tergiur Uang dari Gatot
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Surya Hakim digiring polisi untuk diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Polisi telah menangkap dua orang tersangka pembunuh Holly Angela Ayu, Surya Hakim dan Abdul Latif, sedangkan satu pelaku tewas sedangkan dua lagi masih buron. Polisi juga memeriksa suami Holly yang juga auditor BPK,Gatot Supiartono. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lima pelaku pembunuh bayaran terhadap Holly Angela tega berbuat sadis   lantaran tegiur  uang yang dijanjikan Gatot.

Untuk melancarkan keinginannya membunuh Holly, Gatot rela mengeluarkan uang Rp 250 juta pada tersangka Surya dan menyuruh Surya merekrut tersangka lain untuk membunuh Holly.

"Para tersangka ini dengan sadar melakukan perbuatannya membunuh Holly dan merencanakan pembunuhan Holly. Ya motif mereka hanya karena ekonomi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Kamis (17/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Slamet mengatakan, Surya yang menerima order pertama dari Gatot untuk membunuh Holly mendapatkan imbalan Rp 50 juga, paling besar dari tersangka lainnya.

Lalu tersangka Abdul Latif yang berperan mengawasi dan membuntuti Holly mendapat bagian Rp 40 juta. Begitu juga dengan tersangka Elriski sebagai eksekutor yang tewas terjatuh di lokasi kejadian mendapat bagian sama yakni Rp 40 juta.

Serta tersangka R yang bersama-sama dengan Elriski mengeksekusi Holly di dalam kamar mendapat bagian yang sama yakni Rp 40 juta.
Termasuk juga tersangka PG yang kini masih DPO mendapat jatah Rp 40 juta.

"Pemberian uang ini dilakukan di dalam mobil yang saat ini mobil tersebut sudah disita oleh penyidik," kata Slamet. yang dijanjikan Gatot.

Untuk melancarkan keinginannya membunuh Holly, Gatot rela mengeluarkan uang Rp 250 juta pada tersangka Surya dan menyuruh Surya merekrut tersangka lain untuk membunuh Holly.

"Para tersangka ini dengan sadar melakukan perbuatannya membunuh Holly dan merencanakan pembunuhan Holly. Ya motif mereka hanya karena ekonomi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Kamis (17/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Slamet mengatakan, Surya yang menerima order pertama dari Gatot untuk membunuh Holly mendapatkan imbalan Rp 50 juga, paling besar dari tersangka lainnya.

Lalu tersangka Abdul Latif yang berperan mengawasi dan membuntuti Holly mendapat bagian Rp 40 juta. Begitu juga dengan tersangka Elriski sebagai eksekutor yang tewas terjatuh di lokasi kejadian mendapat bagian sama yakni Rp 40 juta.

Serta tersangka R yang bersama-sama dengan Elriski mengeksekusi Holly di dalam kamar mendapat bagian yang sama yakni Rp 40 juta.
Termasuk juga tersangka PG yang kini masih DPO mendapat jatah Rp 40 juta.

"Pemberian uang ini dilakukan di dalam mobil yang saat ini mobil tersebut sudah disita oleh penyidik," kata Slamet.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas