Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangguhan Penahanan Gatot Akan Diajukan Senin

Menurut Afrian, saat ini pihaknya masih menyusun surat pengajuan penangguhan penahanan yang merupakan hak tersangka.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penangguhan Penahanan Gatot Akan Diajukan Senin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk membunuh Holly Angela Ayu, saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2013). Sejumlah barang bukti seperti kotak besi, tas gitar, dan kopi diperlihatkan saat rilis pembunuhan Holly. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti, menuturkan pihaknya secara resmi berencana akan mengajukan penangguhan penahanan atas Gatot pada Senin (21/10/2013).

Menurut Afrian, saat ini pihaknya masih menyusun surat pengajuan penangguhan penahanan yang merupakan hak tersangka.

"Kemungkinan Senin depan, pengajuan penangguhan penahanan kami sampaikan resmi ke polisi," katanya, Jumat (18/10/2013).

Afrian mengatakan cukup yakin pengajuan penangguhan penahahan yang dilayangkan pihaknya akan dikabulkan polisi.

"Saya yakin penangguhan penahanan dikabulkan. Karena 3 unsurnya terpenuhi," katanya.

Ke 3 unsur tersebut sesuai peraturan dalam penangguhan penahanan, kata Afrian, yakni Gatot tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dituduhkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mempersilakan pihak kuasa hukum Gatot untuk mengajukan surat penangguhan penanahan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, katanya, apakah nanti dikabulkan atau tidak itu merupakan kewenangan penyidik. "Silahkan mengajukan penangguhan penahanan. Nanti biar penyidik menilai, apakah akan dikabulkan atau tidak," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas