Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Gatot

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, belum menerima permohonan penangguhan penahanan Gatot

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penyidik Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Gatot
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Kediaman Auditor Utama BPK RI Gatot Supiartono, di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Minggu (13/10/2013). 
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, saat ini belum menerima adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly.

Sebelumnya pada Kamis (17/10/2013) malam, pihak kuasa hukum Gatot mengaku dalam waktu dekat akan segera mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik.

"Soal adanya permintaan penangguhan belum ada, belum kami terima. Tapi memang tidak tertutup kemungkinan akan diajukan, karena itu merupakan hak tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, pada Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013)

Rikwanto mengatakan nantinya apabila permohonan penangguhan penahanan telah diajukan ke penyidik, maka pihak penyidik akan mempelajarinya terlebih dulu.

Alasan-alasan dari pihak kuasa hukum mengenai permohonan
penangguhan penahanan seperti
tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama
akan dipelajari penyidik. Termasuk pula siapa penjamin tersangka sehingga bisa meyakinkan penyidik, tersangka tidak melarikan diri.

"Alasan-alasan itu akan dipelajari penyidik. Nanti dikabulkan atau tidaknya merupakan keputusan penyidik. Penyidik pasti punya alasan tersendiri mengapa dikabulkan atau tidak," kata Rikwanto.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Gatot, Afrian mengatakan mulai Kamis malam kemarin (17/10/2013), Gatot ditahan sampai 21 hari ke depan atau sampai pemberkasan dilakukan penyidik.
Namun, kata Afrian, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Gatot, dalam waktu dekat.

"Saya yakin penangguhan penahanan dikabulkan. Karena 3 unsurnya terpenuhi, yakni Pak Gatot tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dituduhkan," papar Afrian.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas