Tersangka Dipaksa Mengaku Membunuh Pengamen
Korban salah tangkap dijadikan pesakitan dengan bermodalkan pengakuan yang diperoleh dengan cara penyiksaan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam pengamen yang didakwa membunuh pengamen bernama Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Ciledug, Jakarta Selatan, merasa dipaksa mengaku menghabisi korban. Para tersangka itu disiksa untuk mengaku bersalah.
Johanes Gea, kuasa hukum enam orang pengamen diduga salah tangkap mengatakan kliennya dinyatakan bersalah dengan cara penyiksaan. Padahal, seorang pengamen bernama IP (18) mengaku bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan pengamen bernama Dicky (18) di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
"Korban salah tangkap dijadikan pesakitan dengan bermodalkan pengakuan yang diperoleh dengan cara penyiksaan," ujar Johanes Gea, kuasa hukum terdakwa, di Gedung LBH Jakarta, Sabtu (19/10/2013) siang.
Ia mengatakan, sejak awal persidangan telah terungkap fakta hukum bahwa para terdakwa bukanlah pelaku yang sebenarnya. Menurutnya, ada saksi kunci yang dapat mengetahui pelaku sebenarnya. Saksi tersebut adalah IP (18), pengamen yang mengaku menikmati uang hasil penjualan sepeda motor korban setelah korban dibunuh oleh Cb dan Br. IP dibawa dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (18/9/2013) oleh keluarga AS, salah satu terdakwa dalam kasus itu.
"Fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Saksi kunci juga telah menyampaikan pelaporannya, tetapi Polda (Metro Jaya) menolak laporan itu dengan alasan kasusnya sedang berjalan," kata Johanes.
IP ditangkap setelah dijebak oleh keluarga AS (18). AS merupakan salah satu orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam pembunuhan tersebut. Penjebakan IP diawali dari perkenalannya dengan seorang wanita berinisal I di situs jejaring sosial. I kemudian mengajak bertemu IP di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013) malam. Saat itulah keluarga AS meringkus IP dan membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
IP mengaku melakukan perbuatan tersebut karena janji Cb dan Br memberinya bagian hasil penjualan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban. IP pun menuruti dan mendapat bagian Rp 300.000 dari dua rekannya.
IP menuturkan, ia baru mengenal korban pada malam waktu pembunuhan. Namun, dia mengakui sudah mengetahui rencana dua temannya untuk menghabisi korban. Otaknya adalah Cb. Menurut IP, rekannya tak senang kepada korban karena korban sebagai pengamen baru di wilayah mereka telah bertingkah tak sopan.
Baik IP, Cb, dan Br merupakan nama baru yang muncul dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 30 Juni 2013. Dalam kasus tersebut, polisi menyatakan Dicky dibunuh enam orang temannya sesama pengamen, yakni NP (23), FP (16), AS (18), BF (17), F (13), dan APS (14).
Pengadilan Negeri Jaksel menjatuhkan vonis bersalah kepada empat pengamen pada Selasa (1/10/2013). Keempat pengamen tersebut masing-masing FP dijatuhi 4 tahun hukuman penjara, BF dihukum 3 tahun, F dibui 3,5 tahun, dan AP divonis hukuman 3 tahun penjara. Majelis hakim menilai mereka terbukti melakukan pidana sesuai dakwaan primer Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keluarga AS mengklaim, mereka yang ditangkap polisi merupakan korban salah tangkap. Enam pengamen yang ditangkap itu justru menolong korban yang sekarat. Tersangka juga memberikan minum dan makan kepada korban, sebelum melaporkan kejadian itu kepada seorang satpam. Satpam tersebut kemudian melapor ke polisi.